UKT dan Tarif Layanan Akademik
Biaya Pendidikan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta terdiri dari Uang Kuliah Tunggal/UKT (Program Sarjana) dan Tarif Layanan Akademik (Program Pascasarjana dan Profesi).
Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk Program Sarjana (S1)
Uang Kuliah Tunggal atau yang disingkat UKT adalah sebagian biaya kuliah tunggal yang ditanggung atau dibayar oleh setiap mahasiswa per semester pada setiap program studi untuk jenjang sarjana.
[ Baca Informasi UKT selengkapnya disini ]
Tarif Layanan Akademik untuk Program Pascasarjana (S2 & S3)
Konten sedang disiapkan.
Tarif Layanan Akademik untuk Program Profesi
Konten sedang disiapkan.